Amankan 2 Tersangka dan 9 Motor, Begini Kata Kapolres

Amankan 2 Tersangka dan 9 Motor, Begini Kata Kapolres

Wakapolres Muara Enim Kompol Christopher Panjaitan didampingi Kapolsek Semendo AKP Marinus Ginting menggelar ungkap kasus pencurian sepada motor di halaman Mapolres Muara Enim.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Polres Muara Enim mengamankan dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Selasa (7/2).

Selain behasil mengamankan dua tersangka yakni Rio Saputra (20) dan M (17) yang merupakan warga Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim. Turut diamankan juga barang bukti sembilan unit sepeda motor.

“Dari perbuatan kedua tersangka berhasil diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dan satu motor yang digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres Kompol Christopher Panjaitan, Jumat (10/2).

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mengincar motor yang berada di luar rumah. Dimana satu orang bertugas sebagai eksekutor.  “Jadi mereka bedua berangkat satu motor dan pulangnya menggunakan dua motor,” bebernya.

BACA JUGA:Pencuri HP Diamankan Saat Sedang Santai

BACA JUGA:Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan, Kapolres Ingatkan Ini..

Sepada motor hasil curian itu, kata dia, kedua tersangka menjualnya ke daerah Baturaja dengan kisaran harga Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per unit. “Setelah berhasil mencuri sepada motor, tersangka baru menjualnya. Jadi, bukan sistem pesanan,” tuturnya.

Dari delapan barang bukti, empat diantaranya berada di TKP Semendo. Sementara dua dari TKP Tanjung Agung dua lainnya dari OKU. “Untuk tersangka ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP,” tegasnya.

Kapolsek Semendo AKP Marinus Ginting, menambahkan bahwa awal penangkapan tersangka berdasarkan informasi bahwa ada orang yang ingin menjual motor di Muara Dua Kisam asal Semendo. “Jadi kami ke Muara Dua dan saat ditangkap memang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Semendo,” terangnya.

Sementara itu, dalam pengakuannya tersangka Rio Saputra, mengatakan hanya mencuri motor yang tidak dikunci stang. “Yang tidak di kunci stang saja. Menghidupkannya pakai setrum kabel kunci kontak di motor itu,” terangnya.

BACA JUGA:Kantor Desa Batu Surau Disapu Puting Beliung

BACA JUGA:Hanyut 11 Hari, Ditemukan Sudah Jadi Mayat

Dalam melaksanakan aksinya, keduanya terlebih dahulu melihat kondisi bila dirasa aman. Maka akan eksekusi. “Setiap melakukan aksi pencurian sepada motor yang sudah menjadi target. Eksekusi dilakukan secara bergantian, kadang aku kadang dia (tersangka M, red),” tukasnya.

Dirinya mengaku, sebelum mencuri delapan motor tersebut. Sudah pernah menjual motor hasil curiannya. “Sudah sembilan (Motor, red) yang dijual. Hasilnya untuk jajan, main game dan beli rokok,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id