Mau Berobat Nggak Ribet, Pakai Fasilitas Ini Nggak Perlu Antre Lagi

Mau Berobat Nggak Ribet, Pakai Fasilitas Ini Nggak Perlu Antre Lagi

Affif salah satu peserta JKN yang sudah mencoba layanan fitur antrean online--humas bpjs kesehatan cabang palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Jika selama ini mau berobat harus antre untuk mendaftar, sekarang tidak lagi.

BPJS Kesehatan saat ini sudah memiliki fasilitas antrean online dan rujukan online.

Seperti yang disampaikan Affni Yanti, 51 tahun. Ibu  yang akrab disapa Affni merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang telah lama menjadi peserta JKN

Selama ini, Affni menggunakan JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mulai dari pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga harus rawat inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Jalan di Pemukiman Warga Amblas, Ini Komentar BPBD OKU...

“Alhamdulilah, sekarang tidak perlu antre lagi sejak ada antrian online dan rujukan online dirinya tidak perlu repot-repot harus datang pagi untuk mengantri,” kata Affi. 

Lebih lanjut diceritakan Affni, 10 tahun yang lalu dia pernah menjalani operasi jantung.

“Saat ini saya rutin konsul ke dokter syaraf akibat pergelangan tangan saya yang kerap kali merasa kebas dan sulit untuk melakukan aktifitas seperti biasa. Alhamdulillah, semuanya tanpa iuran biaya,” jelas Affni

Untuk menggunakan sistem antrian online ini yang harus dilakukan peserta JKN:

BACA JUGA:Lintasi Tol Indralaya-Prabumulih Hanya 40 Menit, Pembangunan Tol Muara Enim-Lubuklinggau Tahap 4

1. Peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu dan melakukan registrasi. 

2. Setelah masuk aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu pelayanan pada tampilan utama. 

3. Dalam menu pelayanan tersebut terdapat beberapa fitur yang terdiri dari Fitur Riwayat Pelayanan, Fitur Pendaftaran Pelayanan, Fitur Skrining. 

4. Pilih fitur Pendaftaran Peserta pada FKTP terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: