Korban Tabrakan Tewas, Kasat Lantas Masih Periksa Saksi

Korban Tabrakan Tewas, Kasat Lantas Masih Periksa Saksi

Tabrakan antar mobil Expander dengan sepeda motor CBR di Desa Lampar Kecamatan Tebing Tinggi-Foto : Padri-PALPOS.ID

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Masih dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang Polda Sumsel.

Kecelakaan lalulintas antara pesepeda motor dengan satu unit mobil minibus Expander di jalan lintas Tebing Tinggi - Talang Padang tepatnya di Desa Kemang Manis Kecamatan Tening Tinggi mengakibatkan seorang pesepeda motor CBR meninggal dunia di RSUD Empat Lawang. Senin, 27 Februari 2023.

Dari informasi yang dihimpun tebrakan bermula saat sepeda motor dari arah Pasar Tebing Tinggi hendak menuju Kantor Perikanan di Desa Lampar yang dikendarai oleh seorang CPNS Perikanan bernama Aditya, melaju masuk ke jalur kanan karena adanya satu unit mobil pickup yang terparkir di bahu jalan.

Namun naasnya, dari arah berlawanan muncul minibus Exander berwarna hitam yang dikendarai Murti yang diketahui salah satu pegawai di Puskesmas Talang Padang, sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan. sekira pukul 09.30 wib.

Akibat kerasnya benturan, pengendara motor mengalami luka yang serius dibagian kepala hingga dilarikan ke Puskesmas Tebing Tinggi dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Kabupaten Empat Lawang.

Berjelang 3 jam mendapatkan perawatan medis di RSUD Empat Lawang nyawa pesepeda motor tidak dapat diselamatkan.

Merujuk pada UULLAJ memuat ketentuan-ketentuan pidana yang tinggi, diantaranya pasal yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 310 ayat (3) yang menentukan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Adapun penjelasan lain terkait dengan Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitan jalan yaitu:

Sementara Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari dikompirmasi melalui pesan singkat whatApp pihaknya sedang melakukan Olah TKP dan riksa saksi. Namun terkait pengendara Expander diamankan atau belum Kasatlantas mengatakan sedang dimintai keterangan. " Kita lagi olah tkp dan riksa saksi. Sedang diminta keterangan". Katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id