Gelapkan 915 Galon Air, Warga Bukit Munggu Dibekuk

Gelapkan 915 Galon Air, Warga Bukit Munggu Dibekuk

Pelaku penggelapan Aqua galon kemasan dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.-Foto : Febi-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Satu orang karyawan pengantar galon ke PT BA dan Pasar Umum ditangkap polisi karena diduga menggelapkan galon air di tempat kerjanya. Pelaku Bara Yudi (33) warga Berangau Bukit Munggu RT 01 RW 05 Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, terbukti telah menggelapkan 915 galon.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban Romlah Seminar (57) pemilik usaha isi ulang air minum kemasan mengalami kerugian sebesar Rp59.475.000. Dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Lawang Kidul.

"Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu (1/3).

Dikatakannya,  aksi pengelapan galon beserta isi sebanyak 915 galon yang terjadi di gudang jalan raya Batu Raja Tanjung Buhuk Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, terjadi  Selasa (28/2).

Sebelumnya, kata dia, Rabu (17/2) air Aqua sebanyak 1.100 galon datang ke gudang dan yang menerima adalah pelaku. Kemudian, Senin (27/2) pelaki melaporkan kepada korban bahwa sisa isi air Aqua galon yang ada di gudang berjumlah 915 galon. Namun korban tidak mengecek ke gudang.

Keesokan harinya, perbuatan pelaku itu akhirnya terbongkar setelah petugas PT Layum memberitahukan bahwa Aqua galon belum diantar ke kantor PT Layum di tambang TAL PTBA. Lantas, korban menghubungi pelaku namun Aqua galon tersebut belum diantar.

Kemudinlan, korban meminta karyawan lainnya untuk melihat ke gudang. Ternyata Aqua galon beserta isi sebanyak 915 galon tersebut sudah tidak ada lagi di gudang. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp59.475.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan korban, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

"Pelaku diamankan setelah sampai di depan rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 lembar surat perjanjian pergantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon dan 1 unit handphone Samsung A10s warna hitam,"pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id