Tertangkap Tangan Membawa Senpira, Warga OKI Diamankan, Begini Kronologisnya...

Tertangkap Tangan Membawa Senpira, Warga OKI Diamankan, Begini Kronologisnya...

Tersangka atas nama Aswan (40) warga Dusun 1, Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, OKI. Saat diamankan di Mapolda Sumsel.-Foto : Abdus Salam-

Kemudian saat ini juga tersangka Aswan masih dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan asal senpira dan digunakan untuk apa. 

BACA JUGA:Tipu Korban Puluhan Juta Pelaku Arisan Bodong Diamankan, Begini Modusnya...

Sementara tersangka dijerat melanggar Undang- undang darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara  20 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: