Simpan Sabu-Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Pemuda di Prabumulih Ditangkap Satresnarkoba

Jefriyono pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan di mapolres Prabumulih-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun bernama Jefriyono, warga Jalan Lingkar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Jefriyono dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di teras rumah temannya yang juga berlokasi di Kelurahan Sukajadi.
Aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Lepas Kontingen Prabumulih ke Porprov Sumsel XV, H Arlan Tekankan Semangat Juang dan Sportivitas
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, masyarakat sekitar Kelurahan Sukajadi telah lama mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Aktivitas sejumlah orang yang kerap berkumpul di beberapa titik dianggap mencurigakan, terlebih karena sering terlihat dalam kondisi tidak wajar.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, langsung memerintahkan Unit Idik II yang dipimpin Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita untuk turun ke lapangan.
Tim segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa waktu, petugas akhirnya menemukan keberadaan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba, yaitu Jefriyono.
Saat ditemukan, pelaku tengah duduk santai di teras depan rumah temannya di kawasan Sukajadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: