Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum

Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum

Suasana kegiatan pelaksana sosialisasi kepastian hukum status kewarganegaraan, Yeni saat menyampaikan kata sambutan. Foto ist--

Palembang, Palpos.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Umum tentang Kewarganegaraan bertempat di Hotel Aryaduta, Senin (6/3).

Adapun, tema yang diangkat pada sosialisasi kali ini ialah “Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Kepastian Hukum”.

Mengawali kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus Ketua Pelaksana Sosialisasi Kepastian hukum status kewarganegaraan Yeni, menyampaikan laporannya di hadapan para peserta sosialisasi. 

Dalam laporan singkatnya, Yenni mengungkapkan maksud dan tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarkan informasi publik kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks yang salah satunya dikarenakan semakin banyak warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.

BACA JUGA:Satu Keluarga di Prabumulih Terjerat Kasus Narkoba

“Diseminasi ini akan diikuti oleh 100 perserta yang terdiri atas beragam latar belakang instansi maupun kelompok masyarakat diantaranya yaitu: Kanim Palembang, Kanwil Kementerian Agama, Paguyuban Warga Asing, Dukcapil Prov dan Kab, Perwakilan Kecamatan Kelurahan RT, dan Universitas”, tutup Yenni.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sekaligus membuka secara langsung kegiatan tersebut.

Dijabarkan oleh Kakanwil Ilham Djaya bahwa terdapat beragam isu kewarganegaraan mulai dari  perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran hingga isu kehilangan kewarganegaraan.

“Warga Negara merupakan salah satu elemen penting yang ada didalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society).

BACA JUGA:1500 Peserta Meriahkan Jalan Sehat BUMN di Palembang

Oleh karenanya merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang”, terang Ilham Djaya. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 28D ayat (4) Perubahan Kedua mengatur tentang yuridiksi kewarganegaraan yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

“Dengan demikian, selain sebagai hak asasi manusia bagi semua orang, hak atas status kewarganegaraan juga menjadi hak konstitusional yang diartikan sebagai hak yang diatur didalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan akibat negara memikul tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya”, jelas Ilham kepada seluruh peserta kegiatan.

Lebih lanjut, Dr Ilham Djaya menjabarkan bahwa Hak atas kewarganegaraan yang berlandaskan beberapa asas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang meliputi asas ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: