Tertitpu Proyek Fiktif Warga Desa Gunung Raja Rugi Setengah Miliar

Tertitpu Proyek Fiktif Warga Desa Gunung Raja Rugi Setengah Miliar

Usman Fitriansyah kuasa hukum Periyato korban penipuan saat menggelar jumpa pers di kantornya.Foto:Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Apes dialami Periyanto (37), warga Dusun 1 Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. Pasalnya, dirinya menjadi korban penipuan dengan modus kerjasama proyek yang dilakukan oleh oknum pemborong bernama Piki Ronal (PR).

Akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh warga Jalan Telaga Komplek Masji Taqwa Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang itu, korban mengalami kerugian Rp505 juta alias setengah miliar.

Kesal dengan ulah oknum tersebut, Periyanto melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Prabumulih Timur pada akhir bulan Maret 2022 silam. Namun, pasca dilaporkan hingga saat ini terlapor masih belum tertangkap.

Usman Firiansyah SH selaku kuasa hukum korban mengatakan, persitiwa penipuan bermula ketika CW seorang notaris mengenalkan suaminya yakni Piki Ronal kepada korban pada tahun 2021. Saat itu oknum notaris tersebut membujuk korban, agar mau bekerjasama dengan pelaku.

BACA JUGA:Penambang Tradisional Menuntut Legalkan Penambangan, Ini Tanggapan Anggota DPRD Muba

Karena percaya dengan oknum notaris itu, korban akhirnya berminat bekerjasama hingga akhirnya ia pun menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp505 juta dengan cara diserahkan sebanyak 10 kali. Namun setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung didapat.

BACA JUGA:Opsnal Unit Ranmor Beguyur Bae Ringkus Pelaku Miliki Senpira, Ini Barang Buktinya...

Merasa tertipu sambung Usman, akhirnya klien nya tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Prabumulih Timur. “Klien kami diduga kuat ditipu oleh saudara oknum Piki Ronal, adapun kerugian Rp505 juta. Sudah dilaporkan ke polsek Timur, 29 Maret 2022. Pihak polsek sudah berusaha menangkap pelaku yang sampai saat ini masih kabur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Usman menuturkan, sesuai dengan bukti lapor klien nya, Pasal yang dikenakan terhadap Piki ronal yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Yaitu pasal penipuan dan penggelapan,” bebernya seraya mengatakan pihaknya telah menelusuri ke PT tersebut untuk memastikan apakah proyek yang ditawarkan ada atau tidak dan ternyata dari hasul penelusuran ternyata proyek yang ditawarkan pelaku tidak pernah ada.

BACA JUGA:Diseruduk “Ular Besi” Suzuki Splash Rusak Parah, Berikut Kronologisnya ...

Terpisah, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Altarik SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: