Bawa Senpira Spesialis Pelaku 365 Antar Provinsi Diamankan, Begini Kronologisnya...
Pelaku Alamsyah berserta dengan barang buktinya berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam beserta dengan 5 butir amunisi cal. 5,56 mm yang masih aktif saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto :--
PALEMBANG, PALPOS.ID - Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus satu orang diduga menguasai memiliki dan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam beserta dengan 5 butir amunisi cal. 5,56 mm yang masih aktif.
Tersangka yakni Alamsyah (42) warga Kecamatan Wat Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
Alamsyah diamankan petugas pada hari selasa tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wib di depan Masjid Bayumi tepatnya di Jalan Palembang - Indralaya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Terungkapnya dua warga OKI ini usai adanya laporan warga melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki menyimpan dan mengusai senjata api ilegal.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ditusuk di Jalan HBR Motik, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel...
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 5 Jatanras Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, bahwa memang benar pihaknya berhasil mengamankan diduga satu orang menguasai memiliki dan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam beserta dengan 5 butir amunisi cal. 5,56 mm yang masih aktif.
BACA JUGA:Gelar Operasi Premanisme, Ini yang Diamankan Polsek Kertapati...
"Perlu diketahui bahwa tersangka Alamsyah Dalam aksinya Alamsyah menggunakan senpira itu untuk merampok di 4 Provinsi di Sumatera yakni di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel.
Benar sekali, pelaku ini memang kerap melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan tersebut, di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel," ungkapnya kepada palpos.id, Kamis 9 Maret 2023.
Berdasarkan kronologis penangkapan, Ikang menyebutkan, bahwa pihaknya mendapatkan Informasi dari laporan warga melalui aplikasi bantuan polisi terkait dengan seseorang yang memiliki menyimpan dan mengusai senjata api ilegal.
Yang mana saat itu didapatkan Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di lapangan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Alamsyah yang beralamatkan di kawasan Kecamatan Wat Serdang Kab Mesuji Provinsi Lampung akan menuju ke daerah Kabupaten Ogan ilir Sumatera Selatan.
Diketahui bahwa Alamsyah memiliki, menyimpan dan menguasai membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras Pendek.
BACA JUGA:Dua Karyawan BRI Tanjung Sakti Ditangkap Polda Sumsel, Ini Orangnya...
Usai mengetahui hal tersebut kemudian Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika langsung memberikan perintah kepada anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dimana pada saat itu langsung dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Ikang Ade Putra melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibenarkan info tersebut. Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Unit 5 Jatanras mengetahui keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim langsung berangkat ke daerah Ogan Ilir Sumsel Selatan. Kemudian Sekitar jam 19.30 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku Alamsyah tepatnya di kawasan depan Masjid Bayumi di Jalan Palembang - Indralaya Kecamatan Indralaya Kab Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan.
"Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatan tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras Pendek jenis Revolver warna silver bergagang kayu warna Hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5.56 mm masih aktif yang di simpan di dalam box filter angin motor yang digunakannya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruangan unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diambil keterangannya guna proses penyidikan," tutup Ikang.
Selanjutnya untuk barang bukti yang berhasil disita polisi yakni berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras Pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berserta 5 butir amunisi cal. 5.56 mm yang masih aktif.
Kemudian terhadap tersangka Alamsyah dijerat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: