Rampas Tas Milik Sopir, Dua Warga Macan Lindungan Diciduk, Satu Buron

Rampas Tas Milik Sopir, Dua Warga Macan Lindungan Diciduk, Satu Buron

Dua pelaku saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto : Abdus Salam/Palpos.Id--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dua pelaku pungli di simpang Lampu Merah Macan Lindungan dibekuk Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dua pelaku ini yaitu Ardiansyah Putra (20) warga Jalan Macan Lindungan Komplek BSI Blok E2 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang bersama Hengki Saputra (21) warga Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.

Keduanya diamankan petugas Opsnal Unit 1 Jatanras Polda Sumsel saat kembali mengamen di kawasan simpang Macan Lindungan, Ilir Barat 1, Palembang. Selasa 14 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.

"Kejadian ini saat kedua pelaku beserta satu rekannya MA yang masih DPO sedang  mengamen di kawasan lampu merah simpang Macan Lindungan, Ilir Barat 1 Palembang, Senin 31 Oktober 2022 tahun lalu sekitar pukul 21.30 Wib," ungkap Kanit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Willy Oscar kepada palpos.id, Selasa 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Gepeng dan Anjal Masih Marak di Kota Palembang, Satpol PP Belum Temukan Solusi

Diketahui dalam aksi kedua pelaku tersebut, Willy menyebutkan, bahwa keduanya melakukan pemerasan terhadap supir truk dari luar Sumsel yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian aksi kedua pelaku tersebut dilaporkan oleh korban (SOPIR) yakni Eko Ryanto (22) warga Kelurahan Simbar Waringin Kecamatan Triurjo Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:Bikin Resah, Satlantas Polres Muba Musnahkan Knalpot Brong

"Pada saat kejadian pelaku ini melihat korban seorang diri kemudian pelaku MA (DPO) langsung naik kebagian pintu sopir mobil truck sedangkan kedua pelaku lainnya mengawasi situasi disekitar.

Lalu pelaku MA (DPO) mengeluarkan pisau dan mengancam korban dengan mengatakan "Minta Duet", korban yang mengatakan "tidak ada", membuat pelaku MA (DPO) langsung merampas dompet milik korban yang disimpan disaku celananya," beber Willy.

Usainya dompet korban berhasil direbut ternyata berisikan uang senilai Rp 3 Juta.

Dimana usai mengambil isi dompet korban, pelaku MA dan pelaku Ardiansyah Putra (20) serta Hengki Saputra, uang tersebut dibagi rata Rp 1 juta masing - masing.

"Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, dan langsung kita giring ke Mapolda Sumsel," kata Willy.

Atas ulah kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:PPATK Kirim Temuan Indikasi TPPU Pegawai Kemenkeu Rp300 Triliun, Ini Kata Ivan Yustiavandana...

Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekitar 20 Cm.

"Kita juga sudah mengantongi identitas dari pelaku yang masih buron, kemudian anggota kita saat ini tengah melakukan pengejaran," tutup Willy.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: