Diamankan Bawa Sajam, Ternyata Dien Buronan Polres Banyuasin. Kasusnya ...

Diamankan Bawa Sajam, Ternyata Dien  Buronan Polres Banyuasin. Kasusnya ...

Tersangka beserta barang bukti Senjata Tajam diamankan TIm Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Berdiyen alias Dien (32) warga Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, diamankan TIm Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Pasalnya pria ini menunjukan gerak gerik yang mencurigakan.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ternyata Dien menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau. Bersama Barang Bukti alias BB Sajam tersebut Dien digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, Sabtu 25 Maret 2023, dini hari.

Belakangan diketahui ternyata Dien bukan hanya tersandung kasus sajam. Namun pemuda ini ternyata buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan kronologis ditangkapnya Dien buronan kasus pembunuhan tersebut.

Berawal ketika Dien dan temannya  berada didekat warung makan di area Gedung Olah Raga Petanang Jalan Gaja Madah Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, Jumat 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.55 WIB. Karena gerak gerik Dien dan rekannya mencurigakan, membuat warga berinisiatif mengunjungi Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan menginformasikan adanya dua Orang Tidak Dikenal alias OTD yang gerak geriknya mencurigakan.

Selang beberapa menit setelah menerima informasi itu, atau tepatnya sekitar pukul 23.10 WIB, Tim Macan pimpinan AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel,  turun ke lokasi mengecek informasi dimaksud.

Setibanya di TKP,  Tim Macan Linggau bersama Regu Patroli Sat Samapta Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Samapta AKP Dedi Purma Jaya, yang saat itu sedang melaksanakan giat hunting dan patroli Sat Samapta yang tergabung dalam Giat Oeprasi Pekat Musi 2023 ikut menyisiri disekitar lokasi yang diinformasikan warga guna mengecek kedua OTD tersebut.

Tidak butuh waktu lama, anggota berhasil mengamankan OTD dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga. Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi berhasil mengamankan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit warna cokelat dengan panjang sekitar 30 cm yang terselip di pinggang salah satu OTD tersebut.

Belakangan diketahui OTD yang membawa pisau tersebut bernama Berdiyen alias Dien. Dia juga ternyata merupakan buroan atau buruan orang karena terlibat kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Lalu, Bersama BB Sajam tersebut Dien dan temannya langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

"Saat diintrogasi Dien mengakui sajam yang tersebut miliknya dan sengaja dibawa untuk jaga diri saat jalan-jalan di Kota Lubuklinggau," jelas Robi.

Mengenai kasus pembunuhan yang dilakukannya, juga diakui Dien. Motifnya  karena tidak terima dituduh mencuri minyak oleh korban yang dikenalnya dengan sapaan Mang Yas. Selain itu, Mang Yas lebih dahulu hendak menusuk temannya Dedi (sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu).

Melihat itu, menurut Dien, dirinya spontan mengambil besi dan memukul kepala Mang Yas, sehingga korban meninggal dunia. Setelah itu, Dien dan temannya kabur ke Kota Lubuklinggau.

Kasus pembunuhan itu diakui Dien terjadi di Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten  Musi Banyuasin, pada Januari 2017 lalu.

"Sementara Dien kita tetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam bukan karena profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, untuk kasus pembunuhannya kita sedang berkoordinasi dengan Polres Musi Banyuasin," pungkas Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id