Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDPengusaha wajib bayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau karyawan atau buruh.

Bahkan, THR keagamaan itu tidak boleh dibayar secara mencicil kepada pekerja atau karyawan atau buruh. 

Dan THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada pekerja atau karyawan atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Asyik! ASN Dapat THR dan 50 Persen Tunjangan Kinerja, Dibagikan 04 April 2023...

BACA JUGA:Asyik Dapat THR..Tapi Kamu Masih Bingung Hitung THR ? Begini Cara Menghitungnya!

Menaker Ida Fauziyah juga menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dan surat edaran Menaker itu terbit tanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur diseluruh Indonesia.

Surat edaran itu bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dimana, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha kepada pekerja atau karyawan atau buruh.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS Cair April dan Gaji 13 PNS Juli 2023, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

BACA JUGA:GAWAT, THR PNS Tahun 2023 Bisa Gagal Cair Karena Ini, Lebaran Bisa Nggak Senyum…

Secara tegas Menaker Ida Fauziyah menyatakan, pemberian THR keagamaan itu wajib dibayar pengusaha atau perusahaan secara penuh.

Artinya pemberian THR keagamaan itu tak boleh dicicil dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: