CATAT!! 3 Golongan Pekerja Ini Berhak Dapat THR

CATAT!! 3 Golongan Pekerja Ini Berhak Dapat THR

Perusahaan wajib bayar THR dan ini tempat lapor jika pekerja tak dapat THR atau THR tak dibayar Kemnaker.-Palpos.id-instagram @kemnaker

2. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka THR yang diterima dihitung dari berdasarkan upah rata-rata yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! THR PNS Cair April dan Gaji 13 PNS Juli 2023, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji 13 dan THR 2023 Bagi PNS, Perhatikan tanggal Pencairannya...

Inilah informasi siapa saja pekerja yang berhak menerima THR. Tapi jangan lupa, kalau sudah menerima THR, tetap harus bijak dalam mengelolanya ya!

Karena selain bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari, THR juga bisa untuk mempersiapkan tabungan masa depan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: instagram @kemnaker