Bapenda Prabumulih Kejar Tagihan Pajak Galian C Rp6 Miliar ke Subkontraktor Jalan Tol

Bapenda Prabumulih Kejar Tagihan Pajak Galian C Rp6 Miliar ke Subkontraktor Jalan Tol

Salah satu ruas jalan tol di Provinsi Sumatera Selatan yakni jalan tol Palembang-Indralaya atau Palindra yang sudah bisa dilalui sejak beberapa tahun terakhir.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PRABUMULIH, PALPOS. ID - Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih melakukan penagihan pajak galian C kepada subkontraktor pelaksana paket pekerjaan tanah (Common Row) pembangunan ruas jalan tol seksi Indralaya - Prabumulih zona 6, akhirnya membuahkan hasil.

Kepala Bapenda Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi mengatakan, setelah dilakukan penagihan, satu dari empat subkontraktor tersebut saat ini telah melakukan pembayaran. 

“Alhamdulillah sudah ada pembayaran, setelah kita Bapenda samo perkim kejar terus tagihan pajak galian C. memang baru satu perusahaan yang bayar dari empat perusahaan, tapi perusahaan yang lain akan menyusul,” ungkap Ratih ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Minggu (02/4).

BACA JUGA: Ada Apa, Ya ? Tim Gabungan Sisir Daerah Rawan di Sekayu

Diungkapkannya, 4 perusahaan subkontraktor pembangunan ruas jalan tol simpang Indralaya - Prabumulih tersebut yaitu PT Batam Tri Makmur dengan total kubikasi galian C sebanyak 29.977,52 M3, PT Bumi Sentosa Dwi Agung dengan total kubikasi galian C sebanyak 84.007,37 M3.

Kemudian, PT Tri Citra Perdana sebanyak 42.207,01 M3 lalu PT Wira Agung dengan total kubikasi sebanyak 681.166,68 M3. Total galian C yang harus dibayar 4 perusahaan vendor Rp6,645,868,640.

BACA JUGA:TV Analog di Sumatera Selatan Mati, Dewan Minta Kominfo Lakukan Ini....

“Hasil kesepakatan kita dengan PT HKI, mereka akan bayar pada bulan Maret dan April kecuali PT Wira Agung mereka  minta tempo 2 kali pembayaran karena tagihan mereka cukup besar Rp5,6 Miliar,” bebernya.

Ditanya apa langkah yang dilakukan Bapenda agar perusahaan tersebut segera melunasi pajak Galian C, Ratih menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi melakukan penagihan.

Diberitakan sebelumnya, subkontraktor pembangunan ruas jalan tol Indralaya Prabumulih menunggak galian C tahun 2022. Terkait itu, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menginstruksikan kepada OPD yang bertanggungjawab yakni Dinas Perkim dan Bapenda, untuk berkoordinasi ke kabupaten/kota lain yang juga ada proyek jalan tol terkait teknis penagihan galian C.

BACA JUGA:Horee ! Honorer di Muba Tahun ini Dapat THR, Ini Besarannya...

Selain itu, Wako juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi kepada PT HKI selaku pemberi pekerjaan serta melakukan penagihan ke pihak pelaksana yakni subkontraktor pembangunan jalan tol tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: