Pemkot Palembang Gelar Sosialisasi PSU, Wawako Ingatkan Ini...

Pemkot Palembang Gelar Sosialisasi PSU, Wawako Ingatkan Ini...

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat diwawancarai usai hadiri sosialisasi PSU, Kamis (6/4/2023). (Foto: Tia)--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar sosialisasi penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman untuk para pengembang.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda di Hotel Ballroom Hotel Aryaduta pada, Kamis (6/4/2023).

"Kami melakukan kegiatan sosialisasi penyerahan PSU dari pengembang kepada lembaga pemerintah, dengan harapan agar para pengembang itu memiliki kesadaran untuk menyerahkan data-data fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial) secara mandiri seperti arahan yang disampaikan KPK," kata Fitri.

BACA JUGA:Wawako Bagikan Sembako Gratis pada Warga Kalidoni, Ini Syaratnya...

Dirinya menuturkan, dengan adanya penyerahan data-data yang dilakukan para pengembang perumahan, Pemkot Palembang dapat melalukan pengawasan agar fasilitas tersebut tidak beralih fungsi.

"Kami juga bisa memantau bisa mengawasi jangan sampai fasum-fasum ini beralih fungsi," katanya.

Kendati demikian, Fitri menyampaikan kepada seluruh pengembang yang ada di kota palembang untuk betul-betul menepati janjinya.

BACA JUGA:Pemkot Bongkar Bangunan di Kawasan Karya Baru, Ini Penyebabnya..

"Karena tidak bisa kita pungkiri pada saat kita menerima laporan masih banyak pengembang yang juga belum memenuhi janji kepada para konsumen atau  masyarakat perumahan, oleh karena itu saya mengimbau supaya betul-betul bisa ditepati jangan sampai konsumen dikecewakan," imbuhnya.

Selain itu, dengan adanya pengalihan fasum dan fasos ini betul-betul nanti bisa dimonitor agar jangan sampai ada pengalihan.

"Yang tadinya misalnya ada kolam retensi tiba-tiba dikembangkan lagi menjadi perumahan, tentu itu ada sanksinya kalau memang kedapatan tentu ada pidananya," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Dukung Acara Yatim Fest Indonesia 2023

Seharusnya menjadi suatu kewajiban dari pengembang untuk menyedikan fasum, terutama untuk resapan air, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Affan Prapanca Mahalli menjelaskan jika sosialisasi tersebut memang sesuai dengan undang-undang dan juga dari perda 5 2022 terkait serah terima PSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: