Buron Kasus Penganiyaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap
Pelaku Fikri Ramadhan saat diamankan petugas. --Foto : Dokumentasi/Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu 2 PALEMBANG dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andrian kembali lagi meringkus satu pelaku lantaran terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku yakni Fikri Ramadhan (23) yang merupakan warga Jalan KH Azhari Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang.
Fikri diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu kemarin 26 April 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kapolsek Seberang Ulu 2, Kompol Bayu Arya Sakti menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku yang buron terkait kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Mayat Mrs X Ditemukan Mengambang di Kolam Kedukan Desa Tugu Mulyo
"Benar sekali sebelumnya anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku yakni M Keny Hermanto (19) dan Muhammad Ridwan (21) dan masih mengejar dua orang lagi masih buron," ungkapnya, Kamis (27/04/2023).
Bayu menyebutkan, bahwa peristiwa terjadi berawal saat pelaku Fikri bertemu dengan pelaku Mustofa (DPO) di Rental PS. Lalu, pelaku Mustofa mengajak pelaku Fikri membantu pelaku Ridwan untuk membalas dendam.
"Dari keterangan para pelaku, bahwa mereka saat itu menuju ke Jalan Pratu Musa dan telah menunggu pelaku Keny dan Wak Wek (DPO), kemudian pelaku Ridwan mengajak mereka mencari Korban untuk balas dendam," bebernya
BACA JUGA:Ayah di Palembang Nekat Rampok Anak Tiri, Begini Kronologisnya...
Lanjutnya, saat tiba di Jalan Pratu Musa, pelaku Fikri sudah melihat pelaku Ridwan membawa senjata tajam jenis celurit.
Selanjutnya pelaku Fikri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy nopol BG 6490 AAE membonceng pelaku Mustofa.
Sedangkan pelaku Wak Wek membonceng pelaku Keny dan Ridwan, Sebelum ke Tempat Kejadian Perkara para pelaku mampir ke rumah pelaku Ridwan mengambil sajam jenis pedang sebanyak dua bilah dalam rumah pelaku Ridwan.
Lalu diberikan kepada pelaku Mustofa dan Keny. Kemudian dengan mengendarai dua unit motor para pelaku menuju ke TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: