Polisi Sita 2,8 Ton Solar Ilegal di Kertapati, Diduga Berasal dari Sekayu
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Akbp Haris Dinzah bersama Kapolsek Kertapati Palembang AKP Alfredo Hidayat Duadji.--Foto : - Abdus Salam/Palpos.id -
"Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup Kapolrestabes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: