Polisi Sita 2,8 Ton Solar Ilegal di Kertapati, Diduga Berasal dari Sekayu

Polisi Sita 2,8 Ton Solar Ilegal di Kertapati, Diduga Berasal dari Sekayu

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Akbp Haris Dinzah bersama Kapolsek Kertapati Palembang AKP Alfredo Hidayat Duadji.--Foto : - Abdus Salam/Palpos.id -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil mengamankan gudang Ilegal Drilling berserta barang bukti berupa solar sebanyak 2,8 ton di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane kecamatan Kertapati Palembang turun jembatan plyover keramasan tepatnya di samping SPBU Keramasan, Jumat malam 28 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Terungkapnya hal tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi dan langsung oleh pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.

BACA JUGA:Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal

Selain mengamankan gudang gudang Ilegal Drilling polisi juga menyita barang bukti berupa, 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan, 11000 Liter 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17000 liter, 1 Tedmond babytank kosong, dan 3 selang ukuran 20 meter, jadi di akumulasi jumlah keseluruhan nya mencapai 2,8 ton.

“Saat dilakukan upaya paksa gudang dalam keadaan tidak ada kegiatan dan diperkirakan pelaku sudah melarikan diri.” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Akbp Haris Dinzah bersama Kapolsek Kertapati Palembang AKP Alfredo Hidayat Duadji, Sabtu (29/04/2023).

BACA JUGA:Satu Minggu Hilang Jasmiri Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Haryo mengatakan, bahwa pemilik gudang tersebut diketahui bernama Pendi, Yogi, Deni dan Fazri sebagai pengurus gudang (menurut keterangan dari saksi di TKP) 

"Saat ini kami sedang proses pengamanan barang bukti dan pengejaran terhadap diduga pemilik atau pengelola gudang.

Dan kasus masih dalam pengembangan, serta ada empat saksi yang sudah kami periksa salah satunya pemilik lahan yansori," tegasnya.

BACA JUGA:Buron Kasus Penganiyaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap

Haryo juga menyebutkan, bahwa diduga kuat semua minyak yang berhasil pihaknya amankan tersebut berasal dari kabupaten Musi Banyuasin atau minyak dari daerah sekayu.

Dan untuk modus operandinya yakni dengan cara menukar atau mengoplos minyak dari sekayu dengan BBM Murni jenis solar.

Selanjutnya, pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

BACA JUGA: Mayat Mrs X Ditemukan Mengambang di Kolam Kedukan Desa Tugu Mulyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: