Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...

Sidang Dugaan Korupsi Program Serasi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara...

Ketiga terdakwa dugaan korupsi Program Serasi di Kabupaten Banyuasin, Zainudin selaku mantan Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin bersama Sarjono dan Ateng Kurnia, digiring pihak Kejati Sumsel menuju ruang sidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Se-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Ketiga terdakwa dugaan korupsi program serasi jalani sidang perdana di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 02 Mei 2023.

Sidang ketiga terdakwa dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH. Dan persidangan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung atau sidang offline.

Para terdakwa dimaksud yakni Zainduin SP MSI selaku mantan Kadis Pertanian Banyuasin tahun 2019, dan juga mantan Staf Ahli Bupati Banyuasin.

Sementara dua terdakwa lagi, Sarjono SP MSI selaku mantan PNS Dinas Pertanian Banyuasin, serta Ateng Kurnia M Eng selaku pihak ketiga atau rekanan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Penyidik Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin

Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.

Dimana dalam dakwaan itu, ketiga terdakwa diancam dengan pasal pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan pasal tersebut, maka ketiga terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pantauan wartawan, sementara menunggu persidangan resmi, pengawal tahanan Kejati Sumsel sempat membuka borgol di tangan ketiga terdakwa.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Tersangka Program Serasi 2019, Segini Jumlah Kerugian Negara

BACA JUGA:Kejari OKU Proses Berkas Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi

Mengetahui borgol dibuka, Zainudin sang mantan Kadis Pertanian Banyuasin sempat mengeluarkan senyum, dan terlihat tabah akan kasus dihadapinya.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, tiga tersangka dugaan korupsi program serasi untuk Kabupaten Banyuasin 2019, sudah ditetapkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin 12 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: