Nah Nah Nah! Provinsi Riau Usul Tambah 3 Kabupaten dan 2 Kota Daerah Otonomi Baru...

Nah Nah Nah! Provinsi Riau Usul Tambah 3 Kabupaten dan 2 Kota Daerah Otonomi Baru...

Provinsi Riau yang saat ini memiliki 13 kabupaten dan 2 kota diusulkan membentukan 5 daerah otonomi baru berupa 3 kabupaten dan kota.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

RIAU, PALPOS.ID – Provinsi Riau yang saat ini berpenduduk 6.8 juta jiwa lebih diketahui memiliki 13 Kabupaten dan 2 Kota.

Namun untuk mempercepat pembangunan dan rentang kendali birokrasi, maka Provinsi Riau usul tambah 3 kabupaten dan 2 kota sebagai Daerah Otonomi Baru atau DOB.

Bahkan, sejumlah pihak meyakini perekonomian bakal tumbuh lebih cepat, jika pemekaran kabupaten/kota ini disetujui Pemerintah Pusat.

Adapun 3 kabupaten baru yang diusulkan itu yaitu Kabupaten Rokan Darussalam; Kabupaten Kampar Kiri; dan Kabupaten Indragiri Selatan.

BACA JUGA:3 Provinsi Bakal Bentuk Provinsi Sumatera Tengah Sama dengan Provinsi Sumselbar Pemekaran Provinsi Sumsel...

BACA JUGA:Bakal Bentuk 3 Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Sumatera Utara, Ini Rencana Nama Daerah Otonomi Baru Itu...

Sementara 2 kota baru yang diusulkan sebagai daerah otonomi baru itu, yakni Kota Bagan Batu, dan Kota Duri.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim menyatakan pemekaran daerah itu merupakan permintaan masyarakat.

Adapun pertimbangannya diantaranya untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan pelayanan.

‘’Sebab diantara daerah baru yang diusulkan itu, misalnya Kota Bagan Batu dan Kota Duri, memang jauh dari jangkauan layanan pemerintahan,” ungkap Edyanus Herman Halim, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jambi Bakal Tambah 2 Kabupaten, Bukan Tambah Provinsi Baru...

BACA JUGA:Ini Usulan 2 Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Banyuasin, Pelabuhan Tanjung Api-api Lepas...

Kemudian, sambung Edyanus Herman Halim, dari sisi ekonomi, daerah otonomi baru tersebut akan mendapat penyaluran anggaran dari APBN.

Yakni berupa dana alokasi umum atau DAU dan dana alokasi khusus atau DAK. Serta dana perimbangan sebagai daerah penghasil sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: