Pedofil Tak Bisa Nyaleg, Mantan Koruptor Wajib Umumkan Status di Media Massa

Pedofil Tak Bisa Nyaleg, Mantan Koruptor Wajib Umumkan Status di Media Massa

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya--

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (bacaleg) yang dimulai hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 nanti.

Kaitan itu, kata Ketua KPU OKU Naning Wijaya, menyatakan bahwa salah satu syarat bacaleg itu adalah berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana selama 5 tahun.

Kalau ternyata yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kalau dia belum lima tahun telah bebas dari persoalan pidana, misalnya korupsi, itu tidak bisa.

BACA JUGA:Turun Peringkat, BPS Sebut OKI Kabupaten Termiskin Nomor 5 di Sumsel

Lebih-lebih, jika yang bersangkutan adalah pelaku atau mantan terdakwa asusila (pedofil), itu sama sekali tidak bisa nyaleg.

Bagaimana pembuktiannya? Menurut Naning, itu nanti dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Namun sebelum itu, pastinya bacaleg harus bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nanti di surat itu, juga akan tercantum catatan kelakuannya.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Batal Ditahan, Begini Penyebabnya...

“Kalau dia masih nabrak UU No 7, ya gak bisa. Sebab dalam aturannya jelas, bahwa eks napi termasuk napi koruptor, itu tak boleh nyaleg selama 5 tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara,” tegas dia.

Ukuran hitungan ini menurut Naning, setelah yang bersangkutan divonis, bukan setelah bebas.

“Hitungannya berdasarkan putusan pengadilan. Artinya walau dia sudah bebas lima tahun, tapi ternyata usai vonis ada pembebasan bersyarat, itu juga tidak bisa,” terangnya.

BACA JUGA:Pernah Dipidana Masih Boleh Daftar Bacaleg, Asalkan Sesuai Ketentuan Ini!

Dan, bacaleg yang selesai menjalani pidana penjara, tetap harus menyerahkan beberapa berkas.

Diantaranya; surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bacaleg yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: