Pedofil Tak Bisa Nyaleg, Mantan Koruptor Wajib Umumkan Status di Media Massa

Pedofil Tak Bisa Nyaleg, Mantan Koruptor Wajib Umumkan Status di Media Massa

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya--

Kemudian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

BACA JUGA:Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Aksi Demo Minta Kadishub Sumsel Dipecat!

“Dan ini yang wajib diumumkan melalui media massa (cetak atau online yang berbadan hukum), bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana korupsi yang sudah bebas,” demikian Naning. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: