Oalah! Giliran Komisioner dan Pejabat Bawaslu OKU Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada...
Ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu OKU Selatan menyeret Komisioner dan pejabat Bawaslu OKU Selatan, Kamis 04 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
MUARADUA, PALPOS.ID – Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel diduga korupsi dana hibah Pilkada.
Termasuk kali ini giliran oknum Komisioner dan pejabat Bawaslu OKU Selatan tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada tersebut.
Tepatnya Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan Heri Afrizom; Koorsek Bawaslu OKU Selatan Bahdozen; dan Bendahara Chandra Putra Wijaya.
Ketiganya resmi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Tidak Tahu Pencairan NPHD...
Demikian ditegaskan Kajari OKU Selatan DR Adi Purnama SH MH, melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH kepada wartawan, Kamis 04 April 2023.
Julia Rahman membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada OKU Selatan yang menyeret tiga pejabat Bawaslu OKU Selatan itu.
Bahkan, selain dijadikan tersangka, ketiganya juga sudah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan kasusnya.
"Benar, untuk penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," tulis Julia Rachman SH MH dalam rilisnya, Kamis 04 April 2023.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ketua DPRD OI Suharto Minta Usut Penerima Rp300 Juta...
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Terdakwa Romi Sebut Rp3.3 Miliar dari Kegiatan Fiktif...
Adapun modus ketiga tersangka yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada OKU Selatan tahun 2019-2020 dan 2021.
‘’Jadi ketiga tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada OKU Selatan tahun 2019-2021,” ungkap Julia Rahman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: