Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Terdakwa Romi Sebut Rp3.3 Miliar dari Kegiatan Fiktif...

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Terdakwa Romi Sebut Rp3.3 Miliar dari Kegiatan Fiktif...

salah satu saksi yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar, saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 30 Maret 2023.-Palpos.id-Sumeks.co

PALEMBANG, PALPOS.ID – Persidangan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam persidangan itu, JPU Kejari OI menghadirkan beberapa orang saksi. Salah satu saksi dimaksud yakni Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar.

Ketika persidangan, saksi Dermawan Iskandar memberikan keterangan langsung di persidangan. Sedangkan ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud, yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, keduanya mantan Koordinator Sekretariat atau Koorsek Bawaslu OI.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Kejari OI Tebang Pilih...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta...

Sementara satu terdakwa lagi, Romi merupakan honorer atau staf operator keuangan Bawaslu OI atau Ogan Ilir.

Dalam kesaksiannya, Dermawan Iskandar mengaku tidak ada kegiatan fiktif yang dibahas di Hotel The Zuri Palembang.

‘’Setahu saya kegiatannya ada, dan tidak fiktif. Seingat saya di The Zuri itu undangan KPU dan menginap. Saya tak tahu siapa yang pesan kamar dan bayar,” ungkapnya.

Bahkan, Dermawan Iskandar mengaku tak tahu secara rinci apa saja kegiatan Bawaslu OI tersebut.

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang..

BACA JUGA:Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...

‘’Terdakwa Aceng pernah tarik dana dan lapor secara lisan. Namun berapa miliar jumlah anggarannya saya lupa. Aceng lapor sebelum pindah ke Bawaslu Muratara,” jelasnya.

Namun, ujar Dermawan Iskandar, untuk terdakwa Herman Fikri menarik dana hibah bersama bendahara Bawaslu, dirinya tak pernah tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: