Menindaklanjuti Truk Tronton di Palembang Melintas di Luar Jam Operasional, Polisi Lakukan Ini...

Menindaklanjuti Truk Tronton di Palembang Melintas di Luar Jam Operasional, Polisi Lakukan Ini...

Tim gabungan TNI, POLRI, dan Dinas Perhubungan saat melaksanakan penertiban. --Foto : - Dokumen/Palpos.id -

Pratama menyampaikan, bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.

BACA JUGA:60 Warga Binaan Lapas Muara Beliti Diberi Pelatihan

“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya lagi.

Terakhir Pratama menambahkan, adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka, namun mereka tetap melanggar.

“Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang. Seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru, serta akses jalan alternatif lainnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: