Polisi Temukan Ladang Ganja di OKU Selatan, Ditanam di Sela Pohon Kopi

Polisi Temukan Ladang Ganja di OKU Selatan, Ditanam di Sela Pohon Kopi

Personel Polres Lampung yang menemukan ladang ganja ditanam di sela pohon kopi-Foto : Antara-

Iptu Jhoni mengungkapkan kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku AA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar dia. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: