Putusan PTUN Harus Menjadi Perhatian Semua Pihak
Praktisi Hukum dan Ketua TAPD Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah SH MH-Foto : Febi-PALPOS.ID
Harus dimaklumi, bahwa pemicu permasalahan ini adalah ketika gugatan PTUN masih berlangsung, Kaffah dilantik. Ini kan jelas terburu-buru sekalipun dideclear atas nama demokrasi, padahal semua kemungkinan bisa terjadi disebabkan proses hukum masih berjalan. Perlu diketahui, Keputusan Mendagri bersifat deklaratif yaitu hanya berupa “Pengesahan Pengangkatan” saja dan prosesnya itu ada di tingkat DPRD sebagaimana Penjelasan Pasal 54 ayat (1) huruf b UU No 30 Tahun 2014.
Jadi tidak bisa berdiri sendiri, tetapi justru tergantung pada proses di DPRD itu sendiri. Artinya, kata dia, jika Pilwabup dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan maka Mendagri harus mengesahkannya, itulah sifat deklaratifnya. Sebaliknya, sambung Firmansyah, apabila dinilai bertentangan dengan undang-undang maka dengan sendirinya SK Mendagri yang menjadi dasar Pengesahan Pengangkatan Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim menjadi batal demi hukum sebagai akibat diterbitkan dari proses Pilwabup yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan. “Ada atau tidaknya pencabutan surat keputusan melalui sidang paripurna DPRD tidak menjadi soal mengingat putusan pengadilan lebih tinggi drajadnya,” tegasnya.
Untuk itu, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian semua pihak. Sebaiknya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat segera mengkaji putusan pengadilan tersebut secara komprehenshif dan nantinya dapat dijadikan pedoman mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi berbagai penafsiran di masyarakat.
Tidak ada salahnya Gubernur sesegera mungkin berkordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, hal ini sangat penting bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Muara Enim, mengingat di masyarakat sudah terbelah opini dan timbul sikap apatis, terjadi degradasi kepercayaan terhadap pemimpin, dan semua itu tentunya akan menggangu jalannya Pemerintahan Kabupaten Muara Enim.
“Mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim akan berakhir sampai dengan 18 September 2023, pasca putusan banding tersebut Gubernur segera menentukan langkah-langkah penyelesaiannya, dan selanjutnya mengikuti mekanisme yang berlaku hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim pada Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id