2 Oknum TNI AD Menangis Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi...

2 Oknum TNI AD Menangis Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Kasus 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi...

Dua oknum TNI AD yang tersandung kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Militer atau Dilmil Medan Provinsi Sumatera Utara, Selasa 16 M-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Panglima TNI Mendarat di Bandara Internasional SMB II Palembang, Ada Apa Iya...

Namun belum sampai berjumpa dengan Yogi dan Sahril, 2 oknum TNI AD itu berhasil diamankan oleh tim dari Mabes Polri yang sedang beristirahat, hingga akhirnya disidang. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: