Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam dan Tidak Tercatat di KUA

Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam dan Tidak Tercatat di KUA

Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam dan Tidak Tercatat di KUA.-Palpos.id-Jawapos.com

Meski demikian, Pengadilan Agama bisa merekomendasikan untuk dicatatkan di Dinas Dukcapil, untuk mencatatkan pernikahan tersebut. 

"Pengadilan Agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Orang yang menikah beda agama dicatatkan itu boleh, tetapi bukan berarti Pengadilan Agama itu mengesahkan," jelas Kamaruddin  

BACA JUGA:Astagfirullah ! Kok Ada Ya Ayah Setega Ini Terhadap Anak

Menurut Kamaruddin, ketentuan itu tertuang dalam undang-undang tentang administrasi dan undang-undang tentang perkawinan. 

Dikatakan Kamaruddin, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. 

Kementerian Agama telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi. (dikutip dari kemenag.go.id).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: