Polisi Segera Berlakukan Tilang Manual, Begini Kata Dewan Sumsel

Polisi Segera Berlakukan Tilang Manual, Begini Kata Dewan Sumsel

Pemberlakuan tilang manual mendapat sorotan anggota DPRD Sumsel--

Tetapi TE ini sudah diberlakukan di berbagai negara di tanah air.

Pengamat kebijakan publik, DR. MH Thamrin mengatakan kebijakan sebagai suatu bentuk intervensi dalam mengubah perilaku masyarakat.

Termasuk di dalamnya perubahan perilaku berlalu lintas pastilah mempunyai plus minus.

 "Tinggal kita mengkalkulasi dan meyakini bentuk intervensi mana yang paling menguntungkan dalam pengertian paling efektif dalam membangun kepatuhan masyarakat berlalu lintas," ujarnya. 

Ia mengatakan kritik terhadap tilang manual masa lalu adalah terbukanya potensi negosiasi antara pelanggar lalu lintas dengan penegak hukum.

"Sehingga dianggap telah membuat coreng citra polisi dan mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat, salah satu upaya untuk memperbaiki citra dan kepercyaaan tersebut adalah dengan mengurangi kemungkinan terjadinya negosiasi yang berujung pada kemungkinan suap atau salam tempel," katanya.

Ia menuturkan, bentuknya adalah dengan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat termasuk pelanggar lalu lintas dengan petugas polisi dan peran polisi digantikan oleh tekonologi melalui tilang elektronik.

"Tapi persoalannya cakupan (coverage) peralatan tilang elektronik masih terbatas dan juga ternyata kehadiran polisi tetap masih diharapkan oleh masyarakat," tuturnya.

Akibatnya, lanjut Thamrin, maksud hati semula dengan menggantikan peran petugas polisi dengan peralatan eletronik seperti ETLE dapat mengurangi potensi suap dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Ternyata sebaliknya justru menyuburkan terjadinya pelanggaran, tingkat kepatuhan pengguna lalu lintas justru menurun. Artinya, selama budayaa hukum khususnya dalam hal budaya tertib berlalu linta belum sepenuhnya terbentuk, pemberlakuan tilang manual tetap masih diperlukan," lanjutnya.

Ia menambahkan, hanya saja diperlukan penguatan pemantauan dan pengawasan petugas agar dapat meminimalir terjadinya moral hazard dalam bentuk penyalahgunaan oleh petugas di satu sisi.

"Penerapan kembali tilang manual hendaknya bukan dalam arti subtitusi melainkan komplementer tilang elektronik," pungkasnya. ***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: