Inkrah, Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ada Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan

Inkrah, Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ada Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan

Inkrah, Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ada Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan.--

OGANILIR, PALPOS.ID - Kejakasaan Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti atau BB atas kasus kejatan yang telah memiliki status hukum tetap atau Inkrah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 1.122,71 gram, ekstasi 7,072 gram serta jenis ganja 3,700 gram dan ada juga alat hisap.

Pemusnahan terhadap narkotika itu sendiri dilakukan dengan dua cara, pertama untuk alat hisap dan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.

BACA JUGA:Ingin Punya Anak Saleh dan Saleha ? Ini Do'anya...

Adapun untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi di blender.

Selian itu terdapat barang bukti lain, seperti senjata tajam senis pisau, parang dan lain sebagaianya.

Serta terdapat juga Barang bukti berupa senjata api rakitan yang kesemuanya dimusnahakan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong.

BACA JUGA:UPDATE ! 5 Usulan Pemekaran Kabupaten dan Kota di Kalimantan Utara

Pemusnahan itu dilakukan langsung secara simbolis oleh Kejari Ogan Ilir Nur Surya, Polres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, BNNK, serta Pemkab Ogan Ilir.

"Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan dari bulan November 2022 yang telah memiliki hukum tetap atau Inkrah," Ungkap Nur Surya kepada awak media.

Pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan di Halaman Kantor Kejari Ogan Ilir pada Selasa, 24 Mei 2023.

BACA JUGA:Mobil Mobilio Terobos Masuk Toko di Kota Lubuklinggau, Begini Pengakuan Pengemudi...

Nur Suryai mengakui barang bukti narkotika menjadi kasus yang mendominasi, yang kemudian menjadi komitmen dan atensi bersama Pemkab Ogan Ilir.

"Narkotika ini penyakit masyarakat, terutama generasi muda di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan bisa di katakan kasus narkoba ini mendominasi kasus hukum di Ogan Ilir," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: