UPDATE ! 5 Usulan Pemekaran Kabupaten dan Kota di Kalimantan Utara
Rencana Pemekaran Wilayah Kalimantan Utara Menuju Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Lebih Baik.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID – Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda di pulau Kalimantan.
Kalimantan Utara terdiri atas 1 kota dan 4 kabupaten wilayah administratif.
Wilayah administratif Kalimantan Utara yang dibentuk pada 25 Oktober 2012 terdiri atas : Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.
BACA JUGA:Progres Pemekaran Provinsi Kapuas Raya, Tinggal Tunggu Waktu
Secara geografis Kalimantan Utara berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, yaitu Negara Bagian Sabah dan Sarawak.
Luasnya wilayah dan posisi strategis berbatasan dengan negara tetangga, Pemprov Kalimantan Utara mengajukan 5 berkas pemekaran wilayah ke Kementerian Dalam Negeri.
Antara lain Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bumi Dayak, Kabupaten Krayan, Kabupaten Kayan Hulu atau Apau Kayan, serta Kota Sebatik.
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan Jadi Provinsi Luwu Raya dan Bugis Timur
Berikut 5 daerah otonomi baru (DOB) yang diajukan Pemprov Kalimantan Utara:
1. Tanjung Selor
Tanjung Selor merupakan kecamatan yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan.
Sebagai pusat pemerintahan, kondisi masyarakat Tanjung Selor sangat beragam.
Salah satunya tercermin dari suku-suku yang mendiami wilayah ini, mulai dari suku Tidung, Bulungan, Dayak, Banjar, Bugis, Jawa dan suku-suku pendatang lainnya.
Alasan kuat membentuk Kota Tanjung Selor karena Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki ibukota berstatus kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: