Caleg Wajib Lapor LHKPN, Ini Tanggapan Bacaleg di Lubuklinggau
Bacaleg dari partai Golkar Mardiah.Foto:Maryati/Palpos.id--
LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Calon legiatif atau caleg wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kalau hal itu tidak dilakukan caleg terpilih dipastikan tidak bisa dilantik. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sepakat caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya.
Menanggapi hal itu, salah satu bakal calon legislatif dari Partai Golkar Mardiah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya memang belum membuat LHKPN.
BACA JUGA:Soal Lahan Kosong Jadi TPS Liar, Ini Tanggapan Kepala DLH Lubuklinggau
Hal itu karena belum ada kepastian tentang Daftar Calon Tetap dari KPU Kota Lubuklinggau. "Kita ini baru bakal calon, jadi belum ditetapkan KPU masuk DCT," ujarnya.
Dikatakan perwakilan perempuan dari Partai Golkar Lubuklinggau ini, yang dia ketahui tentang LHKPN itu diwajibkan kepada pejabat negara. Sementara bakal caleg belum tidak masuk kategori pejabat negara.
"Sesuai UU No.28 tahun 1999 yang wajib melaporkan harta kekayaannya penyelenggara atau pejabat negara itu yang mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif, sementara kita baru bakal caleg," katanya.
BACA JUGA:Setelah sukses luncurkan Hyundai Grandi10 Nios, kini giliran Hyundai Grand i 10 Nios bermesin Turbo
BACA JUGA: Iskandar Resmi Ajukan Pengunduran Diri, Ketua DPRD OKI : Akan Diusulkan ke Mendagri
Namun setelah terpilih dan diwajibkan membuat LHKPN sebagai syarat pelantikan tentu itu bukan persoalan. Karena walaupun belum resmi dilantik, kalau sudah terpilih susah dipastikan menjadi calon pejabat negara dari legislatif.
"Kita tentu tidak keberatan dengan syarat tersebut dan tentunya siap mengikuti dan menjalankan aturan yang ada," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: