Dugaan Pungli PPDB SMA di Lubuklinggau Menguat, Begini Modusnya
Ilustrasi para pelajar sedang nongkrong sambil belajar -Dokumen Palpos.Id-
‘’Peserta akan mendapatkan penjelasan masalah teknis, bila batas waktu yang ditentukan tidak ada keterangan maka peserta dianggap tidak lulus. Untuk itu peserta akan diminta sejumlah uang agar bisa dinyatakan lulus," ungkap sumber Palembang Pos.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Lubuklinggau, Dewi Aulia Margaretta belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya yang berulang kali dihubungi hanya terdengar suara nomor yang anda hubungi sedang tidak aktif atau berada di luar jangkauan dari operator.
Terpisah, pengamat pendidikan Hasran Akwa, yang juga advokat di Bumi Silampari ini mengungkapkan bila memang hal itu terjadi maka dipastikan akan berdampak pada masalah hukum.
Menurut Hasran, adanya hasil tes PPDB belum ada hasil yang ditemukan, sama halnya dengan membuka kesalahannya sendiri dari pihak Sekolah dimaksud.
Karena hal itu menimbulkan tanda tanya besar apa motif sehingga hasil dengan pengumuman demikian bedah hal nya dengan yang lain bahwa dinyatakan tidak lulus atau lulus.
"Inilah ketidak profesional dari penyelenggara dan atau pihak sekolah sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap hasil tes tersebut," jelasnya.
Padahal peserta tentunya sangat berharap menempuh pendidikan pada sekolah berdasarkan pilihannya.
Bisa menuntut ilmu dengan baik dan harapan bisa menggapai cita-citanya untuk masa yang akan datang.
Ditambahkan Hasran, jika dugaan terjadinya pungli itu benar terjadi, itu artinya sudah terjadi pelanggaran hukum.
"Pihak yang berwajib harusnya menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: