Pemilu 2024 Sistem Tertutup, Pemilih Hanya Coblos Partai, Ini Penjelasan Wamenkumham

Pemilu 2024 Sistem Tertutup, Pemilih Hanya Coblos Partai, Ini Penjelasan Wamenkumham

Wamenkumham Denny Indrayana menyebut Pemilu 2024 memakai sistem tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos partai--ig @denny indrayana

JAKARTA, PALPOS.ID- Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) mengaku, mendapatkan informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sebelum diputuskan untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup, sempat terjadi perbedaan pendapat dan pembahasan yang alot.

 

"Dengan kembali ke sistem proporsional tertutup, maka dalam pemilu yang akan datang masyarakat hanya akan coblos partai politik," ujarnya.

 

Menurut Denny, dia mendapat informasi penting dimana MK telah memutuskan untuk menggunakan sistem lama yakni proporsional tertutup.

 

BACA JUGA:Puan Maharani Siapkan Kejutan untuk Pendamping Ganjar Pranowo

BACA JUGA: Tiga Kadernya Loncat Partai, Ini yang Dilakukan Hanura OKU 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

 

Bukan hanya masalah pemilu tertutup, Denny juga membocorkan beberapa isu yang akan terjadi kedepannya.

 

Diantaranya soal perpanjangan masa jabatan KPK, serta masalah peninjauan kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

 

BACA JUGA:SUBHANALLAH! Hanya Membaca Ayat Ini Sebelum Tidur, Akan Dapat Perlindungan Allah SWT..

BACA JUGA:Hanya dengan 3 Cara Ini Allah Akan Mudahkan Rezeki, Ini Penjelasan Ustadz Danu.. 

"KPK telah dikuasai. Dimana pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.

Tidak hanya sampai disitu, PK Kepala Staf Kepresidenan atas Partai Demokrat juga kembali di otak atik.

 

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga di tukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.

 

Terkait pernyataan Denny, Juru Bicara (Jubi) MK, Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.

 

BACA JUGA:TERUNGKAP ! Pemekaran Cirebon, Kabupaten Cirebon Timur Jadi Daerah Baru Ada 18 Kecamatan

BACA JUGA:Begini Tanggapan Keluarga David, Soal Vidio Viral Mario Dandy Yang Buka Kabel Ties Sendiri 

"Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga," ujar Fajar Laksono.kata Fajar saat dihubungi terpisah.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang terakhir pada Selasa (25/5) kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.

 

Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

 

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat sidang.

 

 BACA JUGA:Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Dibekuk

MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang.

Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

 

MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.

 

"Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu," ujar Saldi Isra.

 

 BACA JUGA: Perusahaan Tambang Diingatkan Tidak Merusak Lingkungan

"Ini perlu penegasan-penegasan karena kita akan menyelesaikan permohonan ini. Jadi jangan dituduh juga MK menunda," tegas Saldi Isra.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan.

 

Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu. MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

 

"Acara selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, paling lambat 7 hari ke depan," kata Anwar Usman.**

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: