Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Setelah Dijemput Paksa, Akhirnya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Suasana Penjemputan Paksa Oleh Kejari Ogan Ilir Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu-Foto : Isro/Palpos-

INDRALAYA, PALPOS.ID - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.

Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri  (Kejari) kembali mengumumkan tiga tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020 yang merugikan uang negara Rp 7,4 miliar.

3 tersangka yang baru ditetapkan itu yakni Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu), Karlina (Komisioner Bawaslu) dan Idris (Komisioner Bawaslu).

BACA JUGA:Gempar ! Kejari Jemput Paksa 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Diketahui dalam kasus hibah penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun anggaran  2020 itu, sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga nama lainya swbagai tersangka yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Masing-masing jabat selaku sekretariat Bawaslu Ogan Ilir secara bergangian.

Sementara satu lainya adalah Romi. Staf Operator Keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar menerangkan penetapan ketiga tersangka yang merupakan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir itu, adalah hasil pengembangan dan pendalaman oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Mangkir Saat Dipanggil, Alasan Kejari Jemput Paksa Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

"Ketiganya telah ditetapkan tersangak atas pendalaman dan pengembangan dari kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 denga  kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar," kata Ario, Rabu (31/05). 

Dikatakan Ario, tiga komisioner dimaksud telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan hingga pada akhirnya ditetapkan tersangka.

"Berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspos atau gelar perkara oleh tim penyidik," terangnya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Selian itu, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Selatan diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah oleh  Bawaslu Ogan Ilir yang melibatkan ketiganya.

"Kita akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atas perkara ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: