Kemenkumham Sumsel Usul 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Kemenkumham Sumsel Usul 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Kemenkumham Sumsel usul 32 narapidana terima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Dalam rangka menperingati Hari Raya Waisak 2023, kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan

"Jumlah keseluruhan penerima remisi khusus Raya Waisak 2023 di Sumsel berjumlah 32 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya pada Sabtu (3/4) di Palembang.

Besarnya usulan remisi mulai dari 14 hari hingga 1 bulan 15 hari, dengan rincian usulan remiai 15 hari sebanyak 6 orang WBP.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Peran Lurah atau Kades sebagai Paralegal

Remisi 1 bulan sebanyak 25 orang, sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Sebagian besar penwrima remisi adalah tindak pidana narkotika," kata Kakanwil Ilham Djaya.

Sepuluh lapas dan rutan yang warga binaan pemasyarakatan (WBP) nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah lapas Kelas 1 Palembang tiga orang.

BACA JUGA:Mulai 1 Juni 2023, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program MyPertamina Tebar Hadiah

Lalu Rutan Kelas 1 Palembang sebanyak sepuluh orang, lapas Kelas IIA perempuan Palembang 6 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin 6 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin sebanyak dua orang.

Kemudian Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayuagung, Rutan Prabumulig, dan Lapas Lubuk Linggau masing- masing 1 orang.

"Satuan kerja terbanyak yang memperoleh Remisi Khsus Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang yakni sebanyak 10 orang Narapidana," ungkapnya.

BACA JUGA:Kunjungi Pabrik Baturaja, Dirut SIG Donny Arsal Ajak Karyawan SMBR Hadapi Tantangan dengan Keunggulan Baru

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi WBP yang dapat remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakukan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

 Selain itu telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan predikat baik.

BACA JUGA:Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

"Melalui oemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," harapnya.

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumsel per- 30 Mei 2023 dengan jumlah Narapidana 13.397 dan tahanan 2.211 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas atau rutan yang ada di Sumsel sejumlah 6.605 orang *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: