Usul Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Rokan Tengah Pemekaran Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Rokan Hilir Usul Pembentukan Otonomi Baru Rokan Tengah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
RIAU, PALPOS.ID – Satu lagi kabupaten di Provinsi Riau yang mengusulkan untuk lakukan pemekaran wilayah.
Kali ini, usul bentuk daerah otonomi baru Kabupaten Rokan Tengah pemekaran Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Sebenarnya usulan pembentukan Kabupaten Rokan Tengah alias Roteng ini sudah diperjuangkan warga dan tokoh masyarakat sejak 2006 yang lalu.
Meskipun masyarakat sangat paham bahwa moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat hingga saat ini.
BACA JUGA:8 Kecamatan Gabung Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Hal itu mengingat luasnya wilayah Kabupaten Rokan Hilir alias Rohil yang mencapai 8.882 kilometer persegi.
Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir alias Rohil juga saat ini memiliki 18 kecamatan 25 kelurahan dan 159 desa.
Selain itu, jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hilir 700 ribu jiwa lebih sesuai data Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2019 yang lalu.
Dan saat ini sudah ada 5 kecamatan menyatakan diri siap bergabung dengan kabupaten baru yaitu Kabupaten Rokan Tengah alias Roteng tersebut.
BACA JUGA:Usulkan 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Ke-5 kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan, Kecamatan Rantau Kopar, Kecamatan Tanjung Medan, dan Kecamatan Pujud.
Sementara untuk rencana ibukota Kabupaten Rokan Tengah sendiri akan berada di kawasan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: