Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftar Paten

Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftar Paten

Kemenkumham Sumsel Ajak Perguruan Tinggi dan Litbang Kenali dan Daftar Paten.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan porors baru ekonomi nasional, maka Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumsel berkomitmen mewujudkan hal tersebut Paten sebagai salah satu aset nonfisik kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Untuk itu, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham Sumsel menggelar Asistensi dan Konsultasi Teknis Paten dan Pemanfaafkan Informasi Paten secara Online bagi Perguruan Tinggi/BRIDA/ Litbang Daerah, Senin (5/6/2023) di Aula Kanwil setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumael, Ilham Djaya dalam sambutannya diwakili Kelala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni menyampaikan bahwa untuk bersaing di Pasar Internasional, Indonesia harus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif khusus dibidang industri kreatif.

BACA JUGA:Semester Pertama 2022, Kemenkumhan Sumsel Salurkan 232 Bantuan Hukum Gratis

"Disini kami mengundang peserta dari unsur Perguruan Tinggi Negeri / Swasta Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar memiliki pemahaman yang sama terkait paten, sehingga mampu mendorong pendaftatan paten di bidang teknologi," ujar Yeni.

Sepanjang tahub 2022 terdapar 11.960 permohonan paren yang masuk ke Pangkalan Data kekataan Intelektual. 

"Kakanwil Kemenkumham Sumsel sendiri menyumbang 283 pendaftatan paten dari angka tersebut," lanjut Yenni.

BACA JUGA:Doa Mustajab Nabi Sulaiman As untuk Penarik Rezeki

Yenni juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang hadir. Sebab hak paten merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan pembanguban ekonomi nasional.

"Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya paten diharapkan lebih meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan teknologi dan industri nasional Indonesia yang lada akhirnya juga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyafakat secara luas," kata Yenni.

Dijelaskan Kabid Yankum tersebut, bahwa UU Nomor 13 tahun 2016 tentang paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kelada investor atau pemohon paten atas investasinya dibidang teknologi. 

BACA JUGA:Demokrat Bakal Evaluasi Dukungannya ke Anies. Ternyata Ini Alasannya

Hal eksklusif tersebut dapat melaranf orang lain untuk membuar, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, produk yang diberi paten.

"Masa perlindungan paten adalah terbatas yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Setelah masa perlindungan paten selesai, maka paten tersebut menjadi domain publik artinya siapapun dapat memanfaatkan atau melaksanakan paten tersebut tanpa harus meminta izin atau lisensi dengan pemilik atau pemegang paten," tambah Yenni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: