Kemegahan Bandara VVIP IKN Bikin Dunia Melongo, Pembangunan Resmi Dimulai Juni 2023

Kemegahan Bandara VVIP IKN Bikin Dunia Melongo, Pembangunan Resmi Dimulai Juni 2023

Pembangunan Bandara VVIP IKN segera dimulai Juni 2023 -Foto : Tangkapan layar Youtube @pers lokal-

Dilansir dari akun Youtube Sekretaris Presiden,  Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan terkait rencana pembangunan Bandara VVIP di  IKN sudah melapor  ke Presiden.

Selain itu, Kemenhub juga telah melakukan pembahasan dengan Kementerian PUPR terkait kontraktor pembangunan bandara. 

"Kita akan mencari kontraktor yang terbaik dan InsyaAllah  Juni 2023 sudah bisa efektif, yang lokasinya kira-kira 10 kilometer  dari  pusat kota IKN," bebernya.

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) disebutkan  percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

Dalam pasal 12 disebutkan bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. 

Dalam Perpres, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas.

Pertama fasilitas keselamatan dan keamanan.

Kedua fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir.

Ketiga fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan.

Keempat jalan akses menuju bandara VVIP.

Presiden Jokowi juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: