Kemenkumham Sumsel Permudah Legalisasi dokumen melalui layanan Apostile
Kemenkumham Sumsel Permudah Legalisasi dokumen melalui layanan Apostile.--
Kepla Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil Kemenkumham Sumsel diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni dalam laporannya menyampaikan bahwa layanan legal apostille merupakan upaya pemeirntah memberikan perhatiand an pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:Wuling Bingo EV Mobil Listrik yang Bakal Saingi Sang Kakak
Layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini mengahdiri narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Direktorat Technologoi Informasi Ditjen AHU Kemenkumham, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: