Ternyata ini Motif Suami di Prabumulih Bunuh Isteri di Kebun

Ternyata ini Motif Suami di Prabumulih Bunuh Isteri di Kebun

Fikri Harjaya ketika diwawancarai wartawan saat press release di Mapolres Prabumulih, Senin (12/6) -Foto:Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH.PALPOS.ID - Misteri PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/49422/motif">motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Maryana (40), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan PRABUMULIH Barat yang jasadnya ditemukan di PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53012/kebun">kebun karet, akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/869/suami">suami korban sendiri yaitu Fikri Harjaya (40). Pelaku ditangkap, di PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/53012/kebun">kebun tempat dirinya menghabisi nyawa korban, Senin (12/6).

Fikri Harjaya ketika diwawancarai wartawan saat press release di Mapolres PRABUMULIH, Senin (12/6) mengaku nekat menghabisi nyawa isterinya karena sering ribut gara-gara ekonomi keluarga dan juga karena isterinya minta cerai.

BACA JUGA:Prediksi Warga Terbukti, Ibu Rumah Tangga di Prabumulih yang Tewas di Kebun Ternyata Dibunuh Suaminya

"Faktor ekonomi samo dio minta cerai," ungkap Fikri Harjaya dengan kepala tertunduk.

Dijelaskan Fikri Harjaya, dirinya pergi ke kebun bersama isterinya menggunakan motor. "Sampai di kebun langsung ganti baju, aku ngomong samo bini aku pikirkan lagi anak kalu pisah (cerai)," ujarnya.

Selanjutnya sambung Fikri, terjadi cekcok mulut hingga akhirnya dirinya menusuk isterinya tersebut menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kebun.

BACA JUGA:Polisi Lacak Keberadaan Suami Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Tewas di Kebun

"Ado dua atau tiga kali aku tujah dio," ucapnya sembari mengatakan setelah membunuh isterinya dirinya pergi ke kebun yang ada di seputaran kebun tempatnya menghabisi nyawa orang yang dicintainya itu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arofiq menegaskan karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: