Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

Oknum ASN Disdikbud Kota Prabumulih (tengah) saat diamankan di Mapolres Prabumulih. -- satreskrim polres Prabumulih

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut oknum ASN Disdik itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: