Janjikan Proyek, Oknum ASN Disdik Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan
Oknum ASN Disdikbud Kota Prabumulih (tengah) saat diamankan di Mapolres Prabumulih. -- satreskrim polres Prabumulih
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan, karena perbuatan tersebut oknum ASN Disdik itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang perbuatan curang (penipuan). “Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: