Pasutri diamankan Polisi, Ini Penyebabnya...

Pasutri diamankan Polisi, Ini Penyebabnya...

Pasutri saat diamankan di polres muba.--

SEKAYU, PALPOS.ID - Pasangan suami istri Irwan (32) dan Sundari (28) warga  Talang buluh kecamatan Batanghari Leko Muba diciduk di rumahnya oleh Satuan reserse narkoba polres Muba pada, Senin (19/6).

Pasalnya terkait kepemilikan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan didalam lemari rumah terduga pelaku yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

BACA JUGA:Ratusan Lapak Pasar 16 Ilir Dibongkar

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasatres Narkoba AKP Heri membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.

"Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi kalau dirumah pasangan suami istri tersebut sering ada transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan ternyata benar kami menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat bruto 5,53 gram."jelasnya .

Lanjutnya, dengan tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 5 gram.

BACA JUGA:Lindawati Terpilih Lagi Jadi Rektor Unbara

"Hal ini minimal  dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 50 orang atau   sedikitnya dapat memutus rantai peredaran narkoba diwilayah kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Kemudian pihaknya, akan terus kembangkan kasus ini. 

"Untuk tersangka kami terapkan pasal pengedar dan kepemilikan atas narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan atau pidana denda sebesar minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah." tegas Heri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: