Tindak Pengendara R2 Dibawah Umur

Tindak Pengendara R2 Dibawah Umur

Tampak anggota Satlantas Polres Muara Enim menindak pengendara roda dua melakukan aksi balap liar.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID -  Sebagai bentuk kepedulian akan keselamatan saat berkendaraan. Anggota Satlantas Polres MUARA ENIM, memberikan tindakan tegas kepada pengendara roda dua.

Soalnya, masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor tidak melengkapi saat berkendara. Mulai tidak ada spion, pakai kenalpot barong, tidak ada nomor polisi kendaraan. Mirisnya lagi, ditemukan pengendara sepeda motor masih dibawa umur.

"Target penindakan dilakukan terhadap remaja yang mencoba kendaraan sepada motor diduga untuk balap liar yang kerap mengganggu ketenangan warga dan penungguna jalan lainnya," ujar Kapolres MUARA ENIM AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi, Minggu (2/7).

BACA JUGA:Menjelang Pagi, Satu Unit Rumah Panggung Ludes Terbakar

Tindakan dilakukan remaja bekendara dengan ugal-ugal atau melakukan aksi balap liar di jalan umum tersebut, kata dia, tidak dibenarkan. Sebab, selain mengancam keselamatan diri sendiri juga mengancam keselamatan orang lain.

Apalagi aksi kebut-kebutan di jalan umum dilakukan anak dibawah umur, sangat berbahaya karena anak dibawah umur belum mampu mengontrol emosi saat bekendara. "Kita mengingatkan kepada orang tua agar untuk melarang anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepada motor. Lebih baik mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kepada buah hati kita,"imbuhnya.

BACA JUGA:Cegah TPPO Imigrasi Muara Enim Perketat Pengawasan Permohonan Paspor

Lanjutnya, pihaknya juga telah menghimbau melalui program Satlantas To Go School baik itu siswa ditingkat sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak mengendarai kendaraan roda ditempat umum. Apalagi mengendaraai sepada motor dijalan umum dengan ugal-ugalan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: