Diapit 2 Jalan Lintas Negara, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Paling Tinggi Di Ogan Ilir

Diapit 2 Jalan Lintas Negara, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Paling Tinggi Di Ogan Ilir

Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto.--

OGANILIR,PALPOS.ID - Letak geografis Kabupaten Ogan Ilir sebagai penyengga ibukota Provinsi Sumatra Selatan menjadi salah satu tonggak ukur ketertipan dalam berlalu lintas.

Selain menjadi wilayah yang terdapat pintu tol yakni tol Palembang-Indralaya maupun tol Palembang-Kayu Agung-Lampung, Kabupaten Ogan Ilir juga berada di persimpangan atau di apit oleh jalan lintas negara yakni Jalan Lintas Timur Sumatra dan Jalan Lintas Tengah Sumatra.

Menjadi kota penyangga Ibukota Provinsi Sumsel, 2 pelanggaran lalu lintas ini menjadi yang tertinggi diantara 7 poin pelanggaran lainya dalam giat operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan sejak Senin,10 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Tim Pendampingan KPK Datangi Kabupaten Muba

Dua pelanggaran lalu lintas yang dimaksud adalah pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan helm Sesuai Standar Indinesia atau SNI dan kendaraan yang tidak memakai plat kendaraan atau TNKB.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto menatakan di Ogan Ilir sendiri Operasi Patuh Musi 2023 digelar di tiga titik yakni di Jalan Lintas Timur Indralaya-Kayu Agung KM 31, Jalintim 34-36 atau di wialyah Timbangan, dan di Jalan Lintas Tengah KM 32-33 atau di jalan lintas Indralaya-Prabumulih.

"Di km 31 Jalintim kita tetapkan sebagai wilayah rawan laka, Jalintim 34-36 kita tetapkan sebagai wilayah rawan pelanggaran dan KM 32-33 Jalinteng kita tetapkan wilayah rawan laka," ungkap Nofrizal, Rabu, 12 Juli 2023.

BACA JUGA:Dapat Memicu Kematian! Ayo Kenali Bahaya Teralu Sering Mengonsumsi Junk Food Bagi Tubuh

Dikatakan Nofrizal, 7 poin pelanggaran yang menjadi fokus operasi Patuh Musi 2023 meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 2 orang.

Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, Tidak menggunakan Sabuk Pengaman bagi pengendara roda 4 dan roda 6, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan di dalam kota.

"Untuk penindakan, pertama menggunakan ETLE yang kedua kita menggunakan tilang konvensional. Secara hanting kita lakukan, begitu ada,"terangnya.

BACA JUGA:Rakorwil DPW Perindo Sumsel Menuju Kemenangan Pemilu 2024, Bacaleg Andi Asmara Makin Yakin Terpilih

Dalam operasi Patuh Musi 2023 ini pihaknya mengaku menerapkan upaya baik itu preventif maupun refresif. 

"Untuk hari kedua tindakan tilang terdapat 69 kendaraan, rata-rata pelanggaran tilang tidak pakai helm dan nomor TNKB atau nomor plat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: