Steriliasi Area Stasiun Kereta Api, PT KAI Lakukan Pemagaran

Steriliasi Area Stasiun Kereta Api, PT KAI Lakukan Pemagaran

Tampak JPO dikawasan stasiun kereta api yang telah dipasang pagar keliling-Foto: Prabu-Palpos.Id

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Sejumlah warga yang bermukim disekitaran stasiun kereta api PRABUMULIH, mengeluh. Pasalnya, pihak PT kereta api Indonesia (KAI) melakukan pemagaran disekeliling arela stasiun tersebut.

Akibatnya, warga yang bermukim disekitaran wilayah tersebut tidak dapat lagi melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang ada di kawasan stasiun. Padahal, selama ini akses JPO itulah yang kerap digunakan warga yang berjalan kaki untuk menuju pasar.

“Gara-gara dipasang pagar, kami terpaksa jalan kaki keliling untuk menuju pasar ataupun menuju mesjid dikawasan pasar,” ungkap Ana salah satu warga Karang Raja kepada wartawan.

BACA JUGA:Puluhan Petani di Prabumulih Kantongi Kartu Tani

Ana menuturkan, pihaknya tidak mempersoalkan pihak disway.id/listtag/4597/pt-kai">PT KAI melakukan pelarangan melintasi area stasiun sepanjang JPO tersebut masih bisa dilalui. “Seharusnya kan pagar tetap dipasang, tapi JPO di tinggikan dan dipanjangkan sehingga warga tetap bisa melintas,” ujarnya.

Senada dikatakan Ugek, warga Karang raja. Menurut Ugek, pihaknya terpaksa memutar jauh untuk menuju pasar semenjak jembatan tersebut ditutup dan dilakukan pemasangan pagar oleh PT KAI. “Harapan kami, PT KAI tetap memberi kami akses jembatan penyeberangan ini,” tuturnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti menuturkan stasiun kereta api termasuk dalam wilayah operasional jalur kereta api yang merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga atau masyarakat umum karena membahayakan perjalanan kereta api dan orang sehingga harus steril.

BACA JUGA:Turut Serta Penanganan Stunting, Rutan Prabumulih Gelar Bhakti Sosial

“Penutupan jembatan penyeberangan orang di stasiun juga merupakan salah satu upaya peningkatakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselematan masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan Aida Suryanti, saat ini aktivitas operasional kereta api meningkat dari sebelumnya. Karena itu, perlu ada upaya untuk peningkatan keselamatan operasional kereta api sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang_undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang mengatur larangan beraktivitas di area jalur rel.

“Selain itu sterilisasi stasiun Prabumulih dengan melakukan pemagaran di sekitar stasiun, dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan akan diadakannya penataan stasiun Prabumulih untuk kenyamanan penumpang,” imbuhnya.

BACA JUGA:Horeee, Petani Sawit Prabumulih Dapat Bantuan Pupuk dan Pestisida Dari Kementan RI

Lebih lanjut Aida berharap, masyarakat ikut peduli dan berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perkeretapian. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api demi keselamatan bersama," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: