Ahmad Palo : Segera Lakukan Operasi dan Cabut Izin Apabila Membandel
Wakil Ketua DPRD kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE--
PRABUMULIH,PALPOS.ID - Masih banyaknya apotek dan toko obat-obatan yang menjual obat-obatan, obat tradisional dan suplemen yang dapat memicu penyakit gagal ginjal, mendapat perhatian serius Wakil ketua I DPRD Kota Prabumulih, H Ahmad Palo SE.
Politisi Partai persatuan dan Pembangunan (PPP) ini secara tegas meminta kepada pemerintah, agar melakukan razia terhadap apotek dan toko-toko yang masih nekat menjual obat-obatan, herbal (tradisonal) maupun suplemen yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia tersebut.
“Kita harapkan segera dilakukan operasi (razia) yang dilakukan pemerintah melalui dinas kesehatan, dinas perdagangan serta Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” ungkap Palo ketika dikonfirmasi melalui telpon, Senin (07/8).
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan PPJI dan Ikaboga, Ridho Yahya : Jangan “Mat Ikut”
Dalam razia tersebut kata Palo, petugas harus memeriksa secara teliti apakah obat-obatan yang dijual tersebut sudah mengantongi izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian kesehatan (Kemenkes) serta apakah obat-obatan dan herbal tersebut masuk dalam daftar obat yang dilarang diperjualbelikan atau tidak.
“Kalau ada izin dari BPOM dan Kemenkes, itu artinya memang layak untuk diedarkan atau diperjualbelikan karena sudah melalui pengawasan dan pemeriksaan oleh dinas terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Sekretris DPW PPP Sumsel ini menegaskan, apabila dalam razia tersebut ditemukan ada obat-obatan yang tidak mengantongi izin BPOM dan Kemenkes maka pemerintah harus segera menarik (menyita) barang-barang tersebut.
“Kalau harus ditarik ya ditarik, termasuk obat-obatan yang sudah ada izin BPOM tapi dinyatakan tidak boleh lagi diedarkan kalau harus ditarik yang ditarik sehingga tidak merugikan masyarakat selaku pengguna,” tegasnya.
Selain itu sambung Palo, pemerintah harus bersikap tegas terhadap pedagang yang membandel yang masih menjual obat-obatan dan herbal yang tidak berizin tersebut.
“Kan ada sanksi, berikan surat peringatan tapi jika masih juga berbuat kesalahan dengan menjual obat-obatan dan herbal yang dapat menyebabkan penyakit ginjal ya harus tegas cabut izinnya kan pemerintah punya hak melakukan itu,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: