Kabupaten Muratara Satu-satunya Daerah Tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan
Pemekaran Provinsi Sumselbar: Tonggak Sejarah Baru Menuju Kemajuan Wilayah di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
MURATARA, PALPOS.ID – Kabupaten Muratara satu-satunya daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomo 63 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Dimana, dalam Perpres itu disebutkan ada 61 kabupaten masuk kategori daerah tertinggal.
Dan 61 kabupaten diseluruh Indonesia itu masuk dalam wilayah 11 provinsi yang ada.
BACA JUGA:61 Kabupaten Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal, Ada Kabupaten Dari Provinsi Sumatera Selatan?
BACA JUGA:Pemkab Muratara dan TNI Diskusikan Rencana Strategi Mengentaskan Daerah Tertinggal
Untuk di Provinsi Sumatera Selatan sendiri hanya Kabupaten Muratara yang diketahui memiliki luas wilayah 6.009 kilometer persegi.
Dan diketahui, Kabupaten Muratara terdiri dari 7 kecamatan 7 kelurahan dan 82 desa dengan jumlah penduduk 192.369 jiwa sesuai data BPS tahun 2022 yang lalu.
Pemerintah Pusat menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional.
Ada beberapa penilaian sebelum menetapkan daerah tertinggal itu. Mulai kriteria, indikator dan sub indikator sebagai daerah tertinggal.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, 5 Daerah Terluas Masuk Wilayah Calon Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Netizen Protes Nama Provinsi Sumselbar, Ini Katanya...
Dan hasil penilaian daerah tertinggal ditetapkan sesuai Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 63 tahun 2020.
Dimana, dalam Peraturan Presiden itu terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: