61 Kabupaten Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal, Ada Kabupaten Dari Provinsi Sumatera Selatan?

61 Kabupaten Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal, Ada Kabupaten Dari Provinsi Sumatera Selatan?

Kabupaten Musi Rawas Bersiap Menentukan Nasibnya di Tengah Wacana Otonomi Baru di Sumatera Selatan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDPemerintah Pusat menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional.

Ada beberapa penilaian sebelum menetapkan daerah tertinggal itu. Mulai kriteria, indikator dan sub indikator sebagai daerah tertinggal.

Dan hasil penilaian daerah tertinggal ditetapkan sesuai Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 63 tahun 2020.

Dimana, dalam Peraturan Presiden itu terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang Bingung Pilih 3 Provinsi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat Pilih Provinsi Palapa Selatan Atau Sumselbar

Karena penetapan daerah tertinggal lima tahun sekali, maka daerah tersebut bisa memperbaiki statusnya setelah 5 tahun kemudian.

Kemudian untuk fokus pembangunannya, maka daerah masuk daerah tertinggal akan mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat.

Diantara bantuan yang diberikan itu, termasuk tunjangan khusus untuk guru di daerah tersebut. 

Ternyata, salah satu daerah yang masuk kategori daerah tertinggal tersebut ada kabupaten dari Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau Pilih Provinsi Sumselbar atau Musi Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim Pilih Provinsi OKE Atau Provinsi Sumselbar

Sehingga satu-satunya kabupaten dari Provinsi Sumatera Selatan masuk daerah tertinggal itu yakni Kabupaten Musi Rawas Utara atau Kabupaten Muratara.

Dan berikut daerah tertinggal 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tersebut, yakni sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: